Kamis, 22 Oktober 2009

Pendahuluan

Pada zaman yang serba canggih saat ini kita diberikan kemudahan untuk mendapatkan berbagai informasi yang kita perlukan setiap waktu. Berbagai media baik cetak maupun elektronik kini kedua media tersebut saling berlomba-lomba memberikan informasi ter up-date (Terbaru, Tercepat, dan Lebih Aktual) untuk memenuhi kebutuhan informasi sehari-hari kita. Namun dibalik banyaknya manfaat dari sebuah media ini terkadang kita menyalahgunakannya, yang sebenarnya tidak perlu untuk kita ketahui dan mencari kebenarannya. Disini akan dijelaskan beberapa pembahasan mengenai Teknologi Informasi.

Pengertian Teknologi Informasi

  1. Menurut Eric Deeson, Harper Collins Publishers, Dictionary of Information Technology, Glasgow,UK,1991
    Information Technology (IT) the handling of information by electric and electronic (and microelectronic) means.”
    Here handling includes transfer. Processing, storage and access, IT special concern being the use of hardware and software for these tasks for the benefit of individual people and society as a whole

    Dari penjelasan di atas : kebutuhan manusia didalam mengambil dan memindahkan , mengolah dan memproses informasi dalam konteks social yang menguntungkan diri sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Bagaimana implikasinya agar dapat menguntungkan secara individual dan masyarakat secara keseluruhan tidak didifinisikan secara lebih khusus.
  2. Information Technology in the National Curriculum, England and Wales, 1995
    Information technology (IT) capability is characterized by an ability to use effectively IT tools an information source to analyse, process an present information, and to model, measure an control external events.
    This Involve :
    · Using information sourcxes and IT tools to solve problems
    · Using it tools and information source, sich as computer systems and software packages, to support learning in variety contexts;
    · Understanding the implication of IT for working life and society.
    Pupils should be given opportunities, where appropriate, to develop and apply their IT capability in their study of National Curriculum subjects
    .”
    Dari penjelasan di atas : nampaknya terdapat acuan kemampuan TIK yang hendak dicapai dan system nilai dalam bekerja pada kehidupan sehari-hari yang hendak dibelajarkan, seperti nilai apa yang perlu dikembangkan dalam suatu system social masyarakat berkenaan dengan kemampuan menggunakan TIK
  3. Menurut Puskur Diknas Indonesia th …..
    a. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi.
    i. Teknologi Informasi adalah meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
    ii. Teknologi Komunikasi adalah segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
    b. Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media
  4. Menurut anatta sannai, Jakarta Indonesia, 2004
    Teknologi Informasi dan komunikasi adalah sebuah media atau alat bantu dalam memperoleh pengetahuan antara seseorang kepada orang lain

Manfaat Teknologi Informasi Bagi Manusia

teknologi
Pendidikan memungkinkan terjadinya penyebarluasan teknologi informasi dan transformasi ilmu pengetahuan bagi sektor-sektor pendidikan. Sementara economy dapat mendorong usaha kecil dan menengah pedesaan agar dapat mendapatkan nilai lebih, serta menggerakan roda perekonomian desa.

Cobalah rasakan manfaatnya jika penduduk desa dapat mencari informasi terbaru mengenai benih padi unggul, bibit unggul tanaman budidaya lainnya atau informasi komoditas hortikultura unggulan. Begitu juga dengan para peternak yang dapat mengetahui tentang primadona produk unggulan peternakan. Tentunya bakal meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.


Untuk e-education, kita sudah mengenal program Internet Goes to School, Community Access Point, e-Learning, Smart Campus dan generasi Baru Guru Indonesia, yang dilansir salah satu operator terbesar di Tanah Air.

Bahkan untuk mempercepat penyebaran teknologi informasi ke wilayah-wilayah pedesaan. Internet dapat membuka peluang dan memberikan manfaat yang sangat banyak, termasuk dalam bidang keagamaan.

Keberadaan teknologi komunikasi dan informasi, terutama internet, mampu membuat batas-batas Negara dan budaya menjadi tidak lagi relevan. Untuk menghindari munculnya ekses-ekses negative, yang harus kita lakukan adalah membentengi iman sekuat mungkin.

Pemerintah juga harus menyiapkan perangkat peraturan terkait pembatasan kebebasan akses internet. Akses yang terlalu bebas bisa berakibat fatal bagi perkembangan masyarakat, terutama di daerah yang haus akan informasi.

Mengingat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disyahkan pemerintah pada 25 maret 2008 yang lalu, masih jauh dari keinginan masyarakat akan adanya pembatasan akses pornografi.

Harus kita sadari, teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, hanyalah merupakan alat bantu saja dan bukan menjadi solusi dalam dunia pendidikan, formal maupun non formal. Bagaimanapun pendidikan yang bermutu didapat dari para pendidik yang bermutu plus dukungan pemerintah, dengan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan siswa didik yang diimplementasikan dengan benar dan kreatif.

Media (Alat) Informasi

Seratus lima puluh tahun yang lalu, orang-orang mungkin akan terkejut jika mereka tahu bahwa manusia dapat berbicara dengan orang lain yang terpisah jaraknya hingga ribuan kilometer ,menerima gambar di rumah sendiri dari ruang angkasa, dan juga mengirim pesan atau gambar dengan cepat dari satu tempat lain.

Hari ini kita menggunakan arus listrik dan gelombang elektro magnetik untuk mengirim dan menerima pesan,seperti telepon,faksimili,radio,televisi,dan komputer.metode mengirim dan menerima pesan ini disebut telekomunikasi.



1. Telepon

Seratus tahun yang lalu,sirang ilmuan Amerika bernama Alexander Graham Bell percaya bahwa aliran listrik dapat didunakan untuk membawa suara ketempat yang sangat jauh.Akhirnya setelah beberapa tahun bekerja keras,Bell menemukan jawabannya.penemuannya merupakan jenis telepon yang pertama.Penamuannya mengubah kehidupan manusia.

Suara yang bergetar di udara disebut gelombang bunyi.setiap gelombang bunyi dapat merambat melalui sinyal arus listrik yang melalui kabel.Ketika kita berbicara menggunkan telepon,gelombang bunyi dari suara kita membuat suatu piringan diafragma yang bergetar sangat cepat.diafragma akan menekan butir karbon yang berada di belakang piringan ketika bergerak masuk(mengempis) dan akan saling menutup satu sama lainnya.

Dari kejadian ini,arus listrik akan lebih mudah mengalir melewati karbon.dan jika diafragma bergerak keluar(mengembang),arus listrik menjadi lebih lemah.perubahan arus listrik ini terjadi sangat cepat,sekitar seribu kali perdetiknya.arus listri mengalir sepanjang kabel hingga diterima oleh daun telinga telepon lainnya.

Ketika arus listrik mengalir pada kabel,magnet listrik(electromagnet)menekan diafragma di dalam daun telinga telepon penerima.arus listrik menjadi kuat atau lemah dan diafragma bergerak mengebang atau mengempis.perubahan ini membuat getaran udara yang menghasilkan gelombang bunyi yang dapt didengar oleh kita

2. Radio

Radio adalah teknologi berupa pengiriman sinyal oleh modulasi gelombang elektromagnetik.gelombang ini dapat merambat melalui udara dan ruang hampa udara.Gelombang radio adalah suatu bentuk dari radiasi elektromagnetik yang terbentuk ketika materi bermuatan listrik dipercepat dengan menggunakan frekuensi yang terdapat dalam frekuensi radio(RF).

Gelombang radio memiliki jangkauan 10 hertz hingga beberapa gigahertz.yang memiliki frekuensi di atas gelombang radio adalah sinar gamma,sinar-x,inframerah,ultraviolet,dan cahaya tampak.ketika gelombang radio melewati kabel,osilasi dari medan listrik dan magnetik akan mempengaruhi arus bolak-balik dan tegangan pada kabe.peristiwa ini dapat menghasilkan sinyal audoio pembawa informasi.informasi inilah yang sering kita dengar di radio

Radio petama kali digunakan untuk mengirimkan pesan telegraf dengan menggunakan kode morse oleh angkatan perang.radio pun digunakan untuk memberikan perintah dan komunikasi antara angkatan darta dan angkatan laut pada perang dunia ke-2dengan populernya pesawat radio,siaranmulai dilakukuan pada tahun 1920-an,terutama di Eropa dan Amerika Serikat.

3. Televisi

Televisi merupakan alat telekomunikasi yang berfungsi menangkap siaran bergambar.kata televisi berasal dari kata tele dan vision,yang memiliki arti jauh(jauh) dan tampak(vision).jadi,televisi berarti melihat jarak jauh.penemuan telivisi disamakan dengan penemuan roda karena mampu merubah dunia.

Dalam penemuan televisi,terdapat banyak pihak yang terlibat baik perorangan maupun badan usaha.penemuan televisi tidak dapat dipisahkan dari penemuan hukum dasar gelombang eletromagnetik yang ditemukan oleh Joseph Henry dan Michael Faraday(1831).berikut sejarah perkembangan televisi dari tahun ke tahun

a.1876-George Carey menciptakan selenium camera yang dapat membuat seseorang melihat gelombang listrik.

b.1884-Paul Nipkov seorang ilmuan Jerman berhasil mengirim gambar elektronik menggunakan kepingan logam yang disebut teleskop elektrik dengan resolusi 18 garis.

c.1888-Frederich Reinitzeer seorang ahli botani Austria menemukan cairan kristal (liquid crystals) yang dipakai sebagai bahan baku pembuatan LCD.

d. 1897-Tabung Sinar Katoda(CRT) kali pertama diciptakan oleh ilmuwan Jerman bernama Karl Ferdinand Braun. Ia membuat CRT dengan layar berpendar jika terkena sinar. Penemuan inilah yang menjadi dasar pembuatan televise layar tabung.

e. 1900-Istilah televisi kali pertama dikemukakan oleh Constantin Perskyl dari Rusia pada era acara International Congres Elestricity di Paris, Perancis.

f. 1907-Percobaan terpisah menggunakan sinar katoda untuk mengirim gambar dilakukan oleh Campbell Swinton dan Boris Rosing.

g. 1927-PhiloT. Farnsworth seorang ilmuwan Amerika Serikat, mengembangkan televise modern pertama ketika berusia 21 tahun. Gagasanya mengenai image dissector tube menjadi kerja televisi.

h. 1929-Vladimir Kosma Zworukin dari Rusia berhasil menyempurnakan tabung katoda yang dinamakan kinescupe. Temuannya mengembangkan teknologi yang dimiliki CRT.

i. 1940-Peter Goldmark menciptakan televisi warna dengan resolusi 343 garis.

j. 1958-Sebuah karya tulis ilmiah tentang LCD sebagai tampilan kali pertama dikemukakan oleh Dr. Glenn Brown.

k. 1964-Prototipe sel tunggal televisi pertama kali pertama diciptakan oleh Donald Bitzer dan Gene Slottow.

l. 1967-James Fergason menemukan teknik taisted neumatic yang digunakan sebagai layar LCD yang lebih praktis.

m. 1968-Layar LCD kali pertama diperkenalkan RCA yang dipimpin oleh George Heilmeier.

n. 1975-Larry Weber dari universitas Illonois mulai merancang layar plasma berwarna.

o. 1979-Para ilmuwan dari perusahaan Kodak berhasil menemukan tampilan jenis baru organic led diode (OLED).

p. 1981-Stasiun televisi Jepang, NHK, mendemonstrasikan teknologi ADTV dengan resolusi mencapai 1.125 garis.

q. 1987-Kodak mematenkantemuan OLED sebagai peralatan display kali pertama.

r. 1995-Setelah puluhan tahun melkukan penelitian, akhirnya proyek layar plasma Larry Webber selesai. Ia berhasil menciptakan layar plasma yang lebih stabil dan cemerlang.

s. Dekade 2000-Semua jebis teknologi layar semakin disempurnakan. Baik LCD, plasma, maupun CRT terus mengeluarkan produk terbarunya yang lebih sempurna dari sebelumnya.

4. Komputer

Komputer adalah alat yang dipakai untuk mengolah informasi, menyimpan dan menghitung data. Pada awalnya, kata komputer dipergunakan untuk menggambarkan orang yang pekerjaanya melakukan perhitungan aritmatika tanpa menggunakan alat Bantu. Akan tetapi, kini komputer banyak digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan matematika.

a. Cara Kerja Komputer

Pada dasarnya perangkat computer terbagi menjadi dua bagian, yaitu perangkat keras dan perangkat keraqs dan perangkat lunak. Perangkat keras, yaitu bagian-bagian yang membentuk satu prangkat komputer. Misalnya, keyboard, monitor, mouse, printer, scanner, dan CD writer. Semua perangkat keras tersebut berada diluar casing. Perangkat lunak (software), yaitu sebuah intruksi atau program yang membuat computer bekerja.

Ketika dihidupkan, computer mmerlukan perintah yang memungkinnya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diminta oleh pengguna. Perintah-perintah tersebut kemudian diproses oleh komputer hingga mendapatkan informasi dan disimpan didalam perangkat keras, yaitu (software) dapat Anda peroleh dalam bentuk disket maupun CD yang kini banyak dijual bebas. Jika anda memerlukan salinan informasi yang telah diproses oleh komputer, anda dapat menggunakan pointer sebagai alat pencetak informasi berupa teks maupun gambar.

b. Penggunaan Komputer dalam Kehidupan

Mungkin anda pernah berbelanja di supermarket dengan membeli berbagai macam produk yang anda perlukan. Ketika anda akan membayar di kasir, pernahkah anda mmperhatikan kasir menghitung belanjaan anda? Jika kasir tersebut menghitung tanpa menggunakan komputer, tentu saja dia akan kerepotan menghitung barang-barang belanjaan anda. Kini dengan adanya komputer semua barang belanjaan anda dapat dihitung dengan mudah dan cepat. Itulah salah satu contoh penggunaan computer dalam kehidupan sehari-hari yang dapat anda temukan.

Contoh lainnya yang dapat anda temukan, yaitu pada mesin ATM yang dapat mengeluarkan uang dengan praktis. Mesin ATM dapat berfungsi ketika anda memasukan nomor kode khusus dan jumlah uang yang diminta.

Selain dapat digunakan sebagai komputer pribadi, computer dapat juga digunakan di dunia perkantoran dan industri. Seperti yang anda lihat di bank. Ketika anda menabung atatu mengambil sejumlah uang, kasir bank akan memprotes data diri anda dengan menggunakan computer.

Kelebihan Informasi

Akses informasi yang seluas-luasnya pada hakikatnya merupakan hak setiap warga negara. Dan negara berkewajiban menyediakan prasarana yang memungkinkan hal itu terlaksana. Namun, kondisi geografis Indonesia yang merupakan rangkaian kepulauan, menjadikan hal itu sangat sulit direalisasikan sesuai dengan harapan.

Infrastuktur penetrasi teknologi informasi tidak jarang berprioritas pada daerah dengan kondisi ekonomi yang menguntungkan. Hal ini dapat dimaklumi, karena pelaku usaha teknologi informasi jelas memperhitungkan segi komersialnya. Kondisi ini menjadikan daerah dengan pendapatan minim, kurang dilirik sebagai perluasan jaringan informasi. Walaupun beberapa operator jaringan selular telah berupaya melakukan penetrasi sampai ke daerah terpencil. Tapi, sebagian besar daerah kepulauan masih sangat minim akses informasi.

Demikian halnya dengan kondisi Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Infrastruktur utama teknologi informasinya sangat minim. Mari kita lihat kondisinya:

  • Media Cetak. Beberapa Koran Lokal memang telah masuk di Sitaro, misalnya Manado Post, Komentar, Swara Kita. Namun karena tidak saban hari kapal datang dari Manado, menjadikan koran lokal ini harus datang 3 edisi sekaligus. Untuk edisi hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin, masyarakat Sitaro harus membacanya pada hari Selasa. Sehingga, loper koran enggan menjualnya. Jadinya, hanya pejabat dilingkup Pemkab yang bisa membacanya karena sudah berlangganan. Dan, Sitaro belum memiliki Media Cetak Lokal sendiri.
  • Siaran Radio. Kondisi Pulau Siau yang bergunung-gunung menjadikan signal Radio FM sulit dijangkau. Alhasil hanya Radio pada frekwensi pendek yang bisa didengar masyarakat. Dan perlu diketahui, sama halnya dengan Media Cetak, Sitaro belum memiliki satupun stasion Radio lokal.
  • Siaran Televisi. Hanya ada satu cara untuk menonton siaran televisi di Pulau Siau. Parabola. Jadi jangan harap masyarakat yang tidak memiliki antena parabola bisa menonton siaran televisi. Memang di daerah Siau Barat Selatan terdapat beberapa titik yang bisa menangkap frekwensi siaran televisi dari Manado, tapi itu hanya terbatas di daerah Kapeta dan Tanaki.
  • Jaringan Telepon Telkom. Sampai saat tulisan ini dibuat, di Pulau Siau hanya di Ulu yang memiliki jaringan Telepon tetap. Bahkan di Ondong sebagai Ibukota Kabupaten pun belum ada jaringan PSTN. Di Tagulandang sendiri, hanya disekitar Kecamatan Tagulandang saja.
  • Jaringan Telepon Selular. Kalau yang ini kita patut berterimakasih kepada Telkomsel. Karena penetrasi yang mereka lakukan terbilang sangat membantu, walau belum bisa dikatakan maksimal. Di Pulau Siau sendiri telah ada beberapa BTS, di Ulu, Balirangen, Talawid, Paniki dan beberapa tempat lainnya. Demikian pula di Pulau Tagulandang dan Biaro. Walau belum bisa menjangkau semua wilayah Sitaro, namun paling tidak kurang lebih 1/3 wilayah Sitaro telah bisa dijangkau signal selular.
  • Akses Internet. Dengan kondisi diatas, apa yang kita bisa harapkan dengan akses internet?. Jaringan PSTN dengan kapasitas bandwitch yang sangat rendah, membuat akses Telkomnet Instant berjalan layaknya siput. GPRS merupakan satu-satunya cara. Tapi bersediakah kita dengan biaya akses yang mahal?

Kondisi infrastuktur teknologi infrmasi diatas membuat akses masyarakat terhadap informasi menjadi kurang memadai. Tidak jarang, masyarakat di Pulau Siau harus menunggu sekian lama untuk mendengarkan berita yang telah basi. Keluhan Kapitalau (Kepala Desa) Makalehi yang pulaunya tidak bisa diakses jaringan komunikasi sama sekali bisa menjadi cermin. Tidak jarang, Desa Makalehi tidak sempat mengikuti rapat-rapat penting di Kecamatan dan Kabupaten hanya karena pemberitahuan yang datang terlambat. Betapa tidak, untuk menyampaikan kabar atau surat ke Pulau Makalehi, Camat Siau Timur harus menitipnya ke Perahu Motor yang tidak saban hari ke Pulau Makalehi.

Jadi, jangan berharap masyarakat Pulau Makalehi bisa belajar banyak dari luar daerah. Satu-satunya akses informasi yang mereka bisa gapai hanyalah penuturan orang yang baru datang dari Pulau Siau. Informasi yang dituturkan ini jelas punya bias dan tidak lepas dari interprestasi pribadi. Sehingga rentan terhadap manipulasi. Kondisi ini pula yang hampir berlaku umum pada masyarakat Sitaro. Masyarakat banyak kali mengandalkan pemberitaan dari mulut ke mulut. Dan karena tidak adanya media komparasi, membuat masyarakat gampang sekali direcoki dengan informasi yang manipulatif.

Sebagai contoh sewaktu Pilkada lalu. Dari hasil penetapan Pleno KPUD, pasangan Supit – Kuerah telah ditetapkan sebagai pemenang. Namun, beberapa pendukung fanatik Matimade yang tetap bersikeras tetap menghembuskan berita bahwa merekalah yang menang. Akibatnya, sebagian masyarakat tetap percaya bahwa Matimade-lah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Bahkan sampai hari pelantikan, banyak masyarakat yang mengira bahwa yang akan dilantik adalah Martinus Manoi dan Denny Tindas. Hal ini bisa terjadi, karena masyarakat yang percaya terhadap berita itu, tidak punya akses informasi lain selain penuturan dari mulut ke mulut. Jangankan baca koran, dengar radio saja tidak.

Keterbatasan akses informasi ini juga membuat masyarakat Sitaro terbatas dalam mengembangkan diri. Apa yang mau dikembangkan jika tidak tersedia bahan literar sebagai sarana belajar. Masyarakat mau belajar apa dan darimana. Kalaupun keinginan itu ada, mereka mau baca darimana. Tidak ada perpustakaan umum dan perpustakaan desa di Sitaro. (beberapa waktu lalu, saya sempat mendengar proyek perpustakaan desa yang akan masuk ke Sitaro, namun keberadaannya belum sempat saya konfirmasi). Jadinya, pengetahuan masyarakat hanya itu-itu saja.

Pengembangan diri hanya bisa terlaksana jika tersedia bahan pembelajaran yang memadai. Dan salah satu bahan pembelajaran itu adalah bahan literar. Bagi masyarakat umum, literatur bisa diperoleh dari media informasi seperti koran, siaran radio dan televisi. Lewat belajar dari media massa ini, masyarakat akan lebih terbuka pikiran dan wawasannya. Sehingga, dia akan menjadi lebih modern dalam berpikir dan bertindak. Menjaga cara-cara tradisional dengan kearifan lokal yang benar.

Sudah saatnya, kita memikirkan bersama bagaimana penetrasi teknologi informasi itu bisa menjangkau secara luas masyarakat Sitaro. Mereka juga punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Dan kita yang punya “kelebihan informasi” ini selayaknya punya sikap berbagai dengan mereka.

Kelemahan Informasi

Mengulas Kelemahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Beserta Saran Perubahan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR
pada tanggal 25 Maret 2008, namun disahkannya sebuah undang-undang bukan berarti ia telah
menjadi sebuah hukum yang mutlak dan tidak bisa lagi diubah atau bahkan diganti; sebaliknya
justru perbaikan dan perubahan harus dilakukan pada setiap undang-undang dan peraturan lain yang
diketahui memiliki kelemahan, terutama apabila kelemahan tersebut fatal sifatnya. Dalam konteks
ini maka Asosiasi Internet Indonesia sebagai suatu organisasi yang berkedudukan di Indonesia dan
bertujuan untuk memajukan pengembangan dan pemanfaatan internet di Indonesia secara bebas dan
bertanggung jawab, wajib untuk memberikan pandangan dan usulan demi memperbaiki UU ITE
tersebut yang memiliki sangat banyak kelemahan.
Kelemahan pertama: proses penyusunan
Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yang
menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama
yang mengatur suatu teknologi moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuat dengan
menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan
teknologi yang berusaha diaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak
disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan di kalangan yang amat
terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan secara meluas
komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal, dalam UU ini jelas tercantum bahwa:
Pasal 1
ayat 3
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasi dalam
mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan
data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya
setelah menyebarkan informasinya, sebelum akhirnya mencapai sebuah hasil akhir dan meresmikan
hasil akhir tersebut sebagai sebuah UU
Kelemahan pertama ini adalah kelemahan fatal, yang terbukti secara jelas bahwa akibat
tidak dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses penyusunan UU ini, maka isi dari UU ini
sendiri memiliki celah-celah hukum yang mana dalam waktu kurang dari sebulan peresmiannya
telah menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha teknologi informasi, yang diakibatkan oleh
ketidakpastian yang ditimbulkannya itu.
Kelemahan kedua: salah kaprah dalam definisi
http://www.isocid.net
Pasal 1
ayat 1
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
dan
ayat 4
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,
yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau
arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Definisi Informasi Elektronik menggambarkan tampilan, bukan data; dari kenyataan ini terlihat
jelas bahwa penyusun definisi ini belum memahami bahwa data elektronik sama sekali tidak berupa
tulisan, suara, gambar atau apapun yang ditulis dalam definisi tersebut. Sebuah data elektronik
hanyalah kumpulan dari bit-bit digital, yang mana setiap bit digital adalah informasi yang hanya
memiliki dua pilihan, yang apabila dibatasi dengan kata “elektronik” maka pilihan itu berarti
“tinggi” dan “rendah” dari suatu sinyal elektromagnetik. Bila tidak dibatasi dengan kata tersebut,
maka bit digital dapat berupa kombinasi pilihan antonim apapun seperti “panjang” dan “pendek”,
“hidup” dan “mati”, “hitam” dan “putih” dan sebagainya.
Pada definisi Dokumen Elektronik, bahkan ditemukan suatu keanehan dengan membandingkan
antara analog, digital dengan elektromagnetik, optikal, seakan-akan antara analog dan
elektromagnetik adalah dua bentuk yang merupakan pilihan “ini atau itu”. Lebih jauh lagi,
penggunaan kata analog adalah suatu kesalah kaprahan karena analog sebagai suatu bentuk hanya
dapat diartikan sebagai benda yang dibuat menyerupai bentuk aslinya, dan ini sama sekali tidak ada
relevansinya dengan tujuan definisi yang diinginkan berhubung bentuk analog dari sebuah peta
misalnya, adalah sebuah peta juga dan tidak mungkin dikirimkan lewat jaringan elektronik.
Seharusnya, definisi yang jauh lebih tepat adalah sebagai berikut:
ayat 1
Informasi Digital adalah satu atau sekumpulan data digital.
ayat 4
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Digital, disimpan dalam media penyimpanan data
http://www.isocid.net
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang diakses dengan menggunakan Sistem Elektronik
Selain itu, mengingat bahwa sebuah dokumen elektronik dapat diproses menjadi dua atau lebih
tampilan yang berbeda (contoh: data akuntasi dapat dengan mudah ditampilkan sebagai sebuah
grafik), tergantung dari Sistem Elektronik yang dipergunakan, maka dibutuhkan klarifikasi:
ayat x
Tampilan Elektronik adalah hasil pengolahan Dokumen Elektronik yang ditampilkan dalam suatu
bentuk tertentu, dengan menggunakan Sistem Elektronik tertentu dan menjalankan suatu prosedur
pengolahan tertentu.
Kelemahan ketiga: tidak konsisten
Kelemahan ini terdapat di beberapa pasal dan ayat, salah satunya:
Pasal 8
ayat 2
Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki
Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
Tampaknya ayat ini dibuat dengan logika berbeda dengan ayat 1 dalam pasal yang sama, dimana
ayat 1 telah dengan benar menggunakan kriteria Sistem Elektronik yang ditunjuk atau
dipergunakan, pada ayat 2 muncul kerancuan “di bawah kendali”. Suatu account e-mail yang berada
di Yahoo atau Hotmail misalnya, tidak dapat dikatakan sebagai suatu Sistem Elektronik di bawah
kendali karena yang dikendalikan oleh Penerima hanyalah bentuk virtualisasinya.
Pasal 15
ayat 2
Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem
Elektroniknya.
ayat 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Ayat 3 mengatakan bahwa ayat 2 tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa. Keadaan memaksa? Kalau kita bicara soal komputer maka keadaan memaksa ini bisa
berarti apa saja mulai dari gangguan listrik, kerusakan komputer, terkena virus, dan sebagainya
yang pada intinya gangguan apapun dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa; lantas untuk apa
ayat 2 itu dibuat? Apakah yang dimaksud disini sebagai keadaan memaksa adalah definisi lazim
dari “force majeure”? Entahlah, karena di bagian penjelasan dikatakan bahwa ayat ini cukup jelas.
http://www.isocid.net
Kelemahan keempat: masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas
Kelemahan ini menjejali keseluruhan BAB VII – PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan
Kesusilaan – memakai standar siapa? Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri
bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara? Bagaimana
kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima? Ayat yang
seperti ini sebaiknya dihapus saja
ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Apa tepatnya definisi perjudian itu? Apabila definisi perjudian adalah suatu kegiatan yang
melibatkan uang dan/atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang
dan/atau barang berharga tersebut atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan,
maka perdagangan saham jelas-jelas masuk kategori perjudian; bahkan perebutan jabatan politik
pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1, ayat ini juga sebaiknya dihapus saja
ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Penghinaan, menurut siapa? Pencemaran nama baik, menurut siapa? Seharusnya standar tidak jelas
ini diganti menjadi “memiliki muatan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya”. Dengan
cara ini, selama sesuatu masih bersifat pendapat maka tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan.
Contoh: “Menurut saya dia bodoh” adalah pendapat, sedangkan “Saya yakin IQ nya rendah” adalah
tuduhan.
ayat 4
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
http://www.isocid.net
Apakah ini berarti mengirimkan email berisi “harap jangan kasar di milis, kalau masih begitu juga
anda akan saya keluarkan” dapat dihukum? Mengapa tidak dibuat dengan lebih jelas dengan
tambahan “yang membahayakan harta atau jiwa”?
Kelemahan kelima: menghambat penegakan hukum serta menghambat kemajuan.
Pasal 30 dan 31 intinya melarang setiap orang untuk melakukan infiltrasi ke Sistem Elektronik
milik orang lain, kecuali atas dasar permintaan institusi penegak hukum. Ini berarti semua orang
yang melakukan tindakan melawan hukum menggunakan Sistem Elektronik dapat dengan aman
menyimpan semua informasi yang dimilikinya selama tidak diketahui oleh penegak hukum, yang
mana ini mudah dilakukan, karena orang lain tidak diperbolehkan mengakses Sistem Elektronik
miliknya dan dengan demikian tidak dapat memperoleh bukti-bukti awal yang dibutuhkan untuk
melakukan pengaduan. Selain itu, apakah penyusun pasal-pasal ini tidak memahami konsep “untuk
menangkap maling harus belajar mencuri”? Apabila semua kegiatan explorasi keamanan Sistem
Elektronik dihambat seperti ini, pada saatnya nanti terjadi peperangan teknologi informasi,
bagaimana kita bisa menang kalau tidak ada yang ahli di bidang ini?
Sebaliknya, jika Pasal 34 ayat 2 yang memberikan pengecualian untuk kegiatan penelitian, ingin
terus menerus diterapkan, apa gunanya pasal 30 dan pasal 31? Sebaiknya keseluruhan pasal-pasal
ini diformulasi ulang dari awal.
Kelemahan keenam: mengabaikan yurisdiksi hukum
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada
di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Mungkin pasal 37 ini dibuat agar dalam kondisi dimana seorang yang berada di Indonesia atau
seorang warga negara Indonesia melakukan penipuan terhadap warga negara lain dengan
menggunakan server yang ada di negara lain, orang tersebut dapat dijerat dengan undang-undang
ini. Akan tetapi karena pasal 27 mengatur tindakan-tindakan yang tidak memiliki standar yang sama
di negara lain, ditambah dengan pasal 34 yang mengatur masalah penjualan perangkat keras dan
lunak, pasal 37 otomatis menghasilkan konflik yurisdiksi. Contohnya adalah apabila seorang warga
negara Indonesia memproduksi perangkat lunak komputer khusus untuk perjudian selama berada di
Las Vegas, Amerika Serikat, dan perangkat lunak tersebut dikirim ke Indonesia untuk diinstall di
komputer yang berada di Indonesia, untuk diekspor ke Amerika Serikat, lalu orang tersebut kembali
ke Indonesia, maka berdasarkan pasal 37, pasal 34 dan pasal 27 orang ini dapat dikenakan sanksi
karena ia melakukannya bukan untuk tujuan kegiatan penelitian atau pengujian. Karena di daerah
yurisdiksi hukum dimana tindakan itu dilakukan, sama sekali tidak terjadi pelanggaran hukum,
Pasal 37 ini telah mengabaikan yurisdiksi hukum dan dengan demikian UU ITE ini memiliki cacat
hukum.
http://www.isocid.net
Mungkin masih ada kelemahan lain yang terluput namun intinya, kelemahan-kelemahan ini bisa ada
karena tidak dilibatkannya masyarakat pengguna teknologi informasi secara meluas dalam
penyusunan UU ITE ini, yang mana diharapkan kesalahan ini tidak terulang lagi di kemudian hari
demi tercapainya kemajuan bersama yang diharapkan sebagai tujuan penyusunan UU ITE.

Pengertian Multisharing

Multisharing adalah suatu metode yang dipakai sistem operasai yang memungkinkan sejumlah pemakai dapat berinteraksi dengan proses yang dibuatnya.

Pengertian Multiuser

Sistem Multi-User adalah suatu sistem dimana lebih dari satu user menggunakan secara bersama satu atau lebih perangkat keras, piranti lunak dan data/ informasi , orang dan prosedur melalui masing-masing komputer atau workstation.

Tujuan Sistem Multi-User :

l Meningkatkan produktivitas dan efektivitas SDM

2 Meningkatkan produktivitas dan efektivitas organisasi

3 Meningkatkan Layanan kepada mereka yang tergantung pada sistem Multi-User.

Pengertian Jaringan Komunikasi :

l Jaringan memungkinkan manusia dan organisasi-organisasi untuk mengirim dan menggunakan secara bersama data dan informasi dengan melampaui pembatas jarak.

2 Komunikasi adalah proses pengirim data dan informasi melalui jaringan komunikasi.

3 Jaringan Komunikasi merupakan seperangkat lokasi-lokasi yang terdiri dari perangkat keras, program dan informasi yang terhubung satu sama lain sebagai satu sistem yang mengirim dan menerima data / informasi.

l Node adalah station komunikasi di dalam jaringan.

Peran Jaringan Komunikasi :

l Mengirim dan menerima pesan secara Elektronik.

2 Pertemuan Elektronik

3 Sharing dan Pendistribusian Informasi

4 Penyediaan Informasi

Model Jaringan Komunikasi :

Pembagian Jaringan Komunikasi :

l Arsitektur Jaringan

2 Jenis-jenis Jaringan

3 Perangkat Keras Jaringan

4 Sistem Operasi Jaringan

5 Aplikasi Layanan Jaringan

Pengertian Multitasking

Multitasking adalah pemrosesan beberapa tugas pada waktu yang bersamaan. Sebagai contoh, jika seseorang sedang menyetir, bertelepon lewat ponsel, dan sambil merokok secara bersamaan, maka orang tersebut melakukan multitasking.

Multitasking merupakan mekanisme kerja komputer. CPU komputer dapat menangani beberapa proses dalam waktu yang sama secara akurat. Proses yang dikerjakan tergantung pada instruksi yang diberikan oleh software komputer. Oleh sebab itu, untuk memanfaatkan kemampuan CPU secara maksimal, software yang digunakan juga harus memiliki kemampuan multitasking. Saat ini, berbagai software sistem operasi sudah memiliki kemampuan multitasking. Itulah sebabnya, saat ini Anda bisa browsing di halaman web SmitDev, chatting, sambil mendengarkan musik secara bersamaan.

Jarak Jaringan

- LAN : Jarak untuk jaringan LAN diperkirakan kurang dari 1.000 m
- MAN : Jarak untuk jaringan MAN diperkirakan 1-10 km
- WAN : Jarak untuk jaringan WAN diperkirakan 10-1.000 km

Penutup

Blog ini menyajikan sebuah pembahasan tentang teknologi informasi yang berkembang pesat pada era globalisasi ini. Berbagai perusahaan mulai dari yang dianggap perusahaan kecil hingga perusahaan besar tak luput menggunakan teknologi - teknologi canggih pada zaman ini untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkannya. Tak hanya perusahaan tetapi setiap orang di belahan bumi ini pun ikut menggunakannya agar terpenuhi informasi yang dibutuhkannya sebanyak-banyaknya, meski banyak pula yang tidak tepat dalam penggunaan media informasi ini. Dengan ini kami berharap kesadarannya pada masing-masing individu untuk menggunakan teknologi informasi ini dengan sebaik-baiknya sesuai informasi yang kita butuhkan.